Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif meminta agar pengacara lebih dahulu menyampaikan eksepsi baru kemudian terdakwa. Karena memang ada dua eksepsi yang akan dibacakan yaitu dari pengacara dan dari terdakwa.
Tapi permintaan Elsa itu ditolak oleh majelis hakim. Karena sebelumnya sudah ditetapkan bahwa terdakwa yang lebih dahulu membacakan eksepsi baru kemudian pengacara.
Saat ini (Rabu, 7/12) Nazaruddin sedang membacakan eksepsinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: