Kemenakertrans Klaim Catatan KPK Sudah Diperbaiki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 November 2011, 13:33 WIB
Kemenakertrans Klaim Catatan KPK Sudah Diperbaiki
suhartono/ist
RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim sudah melakukan perbaikan terkait pemberian izin menggunakan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Tahun ini kita juga sudah menggunakan, ada satu perpindahan dari sistem manual ke elektronik," kata Jurubicara Kemenakertrans Suhartono kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 29/11).

Dia mengakui, bahwa sebelum menggunakan ke sistem elektronik, ada kecenderungan terjadinya suap-menyuap untuk mempercepat proses pengeluaran izin tersebut.

"Ada kecenderungan. Pengurusan tenaga kerja asing ini kan sebenarnya cepat. Cuman ada beberapa pihak yang mengunakan jasa untuk pengurusan tenaga kerja asing ini," jelasnya.

Suhartono menjelaskan, perusahaan asing yang hendak mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri untuk bekerja di perusahaannya yang ada di Indonesia harus mendapatkan izin dari Kemenakertrans.

"Misalnya untuk tenaga ahli dan sebagainya. Itu kan harus dapat izin dari kita. Mana yang boleh dan mana yang tidak," ungkapnya.

Selain untuk memutus dan menyetop potensi terjadinya suap, sistem elektronik ini juga dimaksudkan, agar proses pengizinan tersebut berlangsung cepat. Pihaknya pun terus mensosialisasikan sistem baru tersebut.

Kemarin KPK merilis hasil integritas terhadap layanan publik dari lembaga publik. Hasilnya, Kementerian Agama, Kemenakertrans serta Kementerian Koperasi dan UKM menempati ranking terendah dalam pelayanan publik dan rawan terjadinya praktik korupsi. Masing-masing kementerian tersebut mendapat nilai indeks integritas 5,37,  5,44 dan 5, 52.

Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu mendapatkan nilai tersebut pertama, karena adanya kasus tangkap tangan. Kedua terkait proses izin menggunakan tenaga kerja asing atau MTA. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA