Selain itu juga, jelas Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, proses meminta izin DPR juga akan semakin membuat panjang mata rantai. Menurutnya, dalam pembelian saham Newmont itu para wakil rakyat sudah terlalu jauh mencampuri kewenangan eksekutif dalam hal ini pemerintah. Dikatakannya, sebaiknya DPR fokus pada fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran.
"Fungsi pengawasan terhadap eksekutif sudah dilakukan dalam rangka pembahasan APBN. Tapi, kalau saat eksekusi juga harus mendapatkan persetujuan mereka (DPR) itu aneh, jelasnya di Jakarta hari ini (Rabu, 23/11).
Dia juga menyayangkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan pemerintah melanggar hukum jika membeli saham Newmont tanpa izin DPR. "Sekarang apakah BPK berhak memberikan opini hukum," lanjutnya.
Dia menambahkan, agar ini perselesihan ini tidak terjadi lagi dalam proses divestasi-divestasi yang lain, Kemenkeu akan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR sudah menutup pintu pembahasan pembelian saham Newmont oleh pemerintah. "Pemerintah sudah diberikan kesempatan 4 kali untuk mengajukan itu, tapi tidak dimanfaatkan pemerintah. DPR sepakat menutup pintu soal itu," katanya.
Menurutnya, pemerintah akan melanggar hukum, jika tetap membeli saham itu tanpa persetujuan DPR.
[zul]
BERITA TERKAIT: