PERNIKAHAN IBAS-ALIYA

Hajatan Dibayangi Korupsi dan Diskriminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 22 November 2011, 17:24 WIB
Hajatan Dibayangi Korupsi dan Diskriminasi
hatta-sby/ist
RMOL. Akad nikah Edhie Baskoro Yudhoyono-Siti Ruby Aliya Rajasa dipastikan digelar di Istana Negara Cipanas, yang pernah menjadi tempat peristirahatan Presiden Soekarno. Hal itu mengingatkan pada pernikahan putra pertama SBY Agus Harimurti Yudhoyono yang digelar di Istana Negara Bogor.

"Pernikahan kedua putra SBY dilakukan di Istana Negara yang mempunyai nilai histori dan sakral, dan baru pertama selama Indonesia merdeka seorang presiden melakukan pernikahan putra-putranya di Istana Negara, fasilitas negara," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Munatsir Mustaman kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (22/11).  

Munatsir mengingatkan PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Kepmen Keuangan No. 225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara.

Yang disebut fasilitas negara adalah sarana yang dibiayai APBN atau APBD. Fasilitas yang dikuasai oleh negara, pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, di bawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan berlandas hukum administrasi negara, fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara bagi umum.

"Menjadi pertanyaan besar, apakah rakyat jelata juga bisa menggunakan kedua istana tersebut sebagai tempat untuk menikahkan anak-anaknya. Jika tidak, berarti ada diskriminasi dan boleh dikatakan SBY telah mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi alias korupsi," ucapnya.

Hal lain yang perlu dikritisi, menurut Munatsir, adalah lumpuhnya KPK ketika fasilitas negara digunakan bukan untuk kepentingan negara oleh presiden. Padahal, penggunaan fasilitas negara untuk pribadi adalah pelanggaran berat, begitu pula di negara lain.

"Ini sudah termasuk dalam wilayah tindak pidana korupsi. Karena itu, seharusnya mendapatkan persetujuan publik lebih dahulu. Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi yang tak diatur dalam undang-undang bisa dikategorikan korupsi," jelasnya lagi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA