Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dinilai takut menghadapi tekanan LSM asing Greenpeace, dan berlaku tidak adil, karena di satu sisi membiarkan pelanggaran aturan peruntukan kawasan pemukiman yang dilakukan Greenpeace. Sementara di sisi lain, dengan mudah terus menggusur rumah dan tempat usaha rakyat kecil.
Demikian kesimpulan dari pandangan anggota Dewan dan rakyat Jakarta terhadap rencana penyegelan kantor Greenpeace di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang maju mundur. Greenpeace diketahui melanggar aturan peruntukan kawasan pemukiman di Kemang. Saat mau disegel, Greenpeace meminta kelonggaran waktu sampai masa kontrak mereka di Kemang Utara No, 16 B1 itu berakhir di bulan Mei 2012.
"Fauzi Bowo sangat lembek dalam menegakkan peraturan. Sudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi fungsi bangunan, kok belum ditindak. Apa karena Greenpeace LSM asing, jadi takut?" ujar politisi PDI Perjuangan, William Yani di Jakarta (Senin, (21/11).
"Greenpeace sudah tahu mereka melanggar peraturan. Tetapi bukannya tunduk dan memperbaiki diri, mereka malah berlindung di balik ketiak Foke dan memintanya mengabaikan Perda," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini sambil menambahkan Greenpeace terlihat lebih berkuasa dari pemerintah.
Selama ini Sudin P2B Pemkot Jaksel sangat tegas dalam menegakkan aturan peruntukan kawasan. Sudah ratusan bangunan yang disegel dan digusur, termasuk sejumlah bengkel motor dan mobil serta pengusaha kecil lainnya, karena menempati lahan yang peruntukannya bukan tempat usaha atau kantor.
“Pemkot hanya berani sama rakyat kecil. Kalau sama LSM asing takut. Ini tidak adil. Kalau begitu kami menyerukan pedagang kecil ramai-ramai melanggar Perda karena tidak ada lagi artinya Perda. Mungkin Foke sudah frustasi karena tahu tidak akan ada lagi yang memilih dia pada Pemilukada mendatang,†kata M Teguh, seorang warga korban penggusuran.
Pernyataan Teguh diamini Yani. Menurutnya, penyegelan kantor Greenpeace yang tidak jelas itu menjadi preseden buruk bagi Pemda DKI Jakarta. Jika ini dibiarkan, pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan perizinan bangunan akan menyepelekan dan ikut melanggar peraturan Pemda DKI. Artinya, Foke secara tidak langsung telah membolehkan pengusaha di Kemang mengangkangi Perda Permukiman mengikuti tindakan Greenpeace.
"Kalau semua minta kelonggaran waktu, agar tidak disegel bangunannya, bagaimana Pemda mau menegakkan peraturan. Saya khawatir kasus Greenpeace ini akan banyak ditiru oleh pelanggar bangunan lainnya. Toh Foke tidak bertindak tegas," cetus Yani.
Wakil Ketua Komisi D DPR DKI Zainudin juga mendesak Pemprov DKI agar jangan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang menyalahi fungsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melindungi kantor LSM Greenpeace.
“Seharusnya Gubernur jangan tebang pilih menertibkan bangunan. Sudah jelas kantor LSM Greenpeace menyalahi aturan ya harus disegel,†tegasnya.
Sementara itu, Plt Sudin P2B Pemkot Jaksel Widyo Dwiyono sudah menerima surat penangguhan dari pihak Greenpeace. Dalam surat itu, Greenpeace meminta penangguhan penyegelan karena akan pindah sesuai batas waktu izin domisili yang berakhir pada Mei 2012.
"Kami sudah menerima surat penangguhan penyegelan dari Greenpeace. Mereka minta batas waktu sesuai izin domisili atau masa kontrak kantor Greenpeace habis pada Mei 2012," terang Widyo kepada wartawan, Jumat (19/11/2011).
Widyo menjelaskan, P2B Jakarta Selatan tidak berdaya menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap LSM asing yang bermarkas di Belanda itu.
“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan agar tidak menyegel kantor Greenpeace,†ujarnya.
Greenpeace yang dikomandoi Kepala Juru Kampanye Greenpeace cabang Indonesia Bustar Maitar membawa Adnan Buyung Nasution melakukan audiensi langsung dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dalam audiensi tersebut, Buyung mendesak agar kantor Greenpeace tidak disegel, hingga masa kontrak izin domisili berakhir. [ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: