SUAP PPIDT

Muhaimin Tersangka Berikutnya?

Ia Disebut Terima Jatah Rp 2,001 Miliar dari Dharnawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 November 2011, 22:23 WIB
Muhaimin Tersangka Berikutnya?
muhaimin/ist
RMOL. Sangat terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Semuanya tergantung dari hasil persidangan tiga terdakwa, Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP (Rabu, 16/11). Johan menyampaikan hal itu untuk menanggapi penyebutan nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamini Iskandar dalam surat dakwaan Dharnawati, salah seorang terdakwa kasus suap PPIDT, yang dibacakan Jaksa KPK siang tadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan, Muhaimin disebut mendapat jatah Rp 2,001 miliar dari commitment fee yang diserahkan Dharnawati. Dharnawati bersedia memberi komisi Rp 7,3 miliar atau sepuluh persen dari nilai proyek yang dikerjakan di empat kabupaten, yaitu Teluk Wondama, Manokwari, Keerom, dan Mimika. Total nilai proyek mencapai Rp 73,1 miliar.

Selain itu, Muhaimin disebut memerintahkan agar uang dari Darnawati dititipkan kepada I Nyoman Suisnaya, Setditjen P2KT Kemenakertrans.

Apakah KPK mengarahkan bidikan tersangka selanjutnya pada sosok Muhaimin, Johan enggan menjawabnya. Tapi yang pasti, katanya, semua yang muncul di persidangan akan digunakan sebagai bahan bagi KPK untuk mendalami kasus suap yang disebut-sebut juga melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan bekas pejabat di Kementerian Keuangan itu.

"Dalam proses persidangan bisa saja muncul saksi atau tersangka lain yang bisa kita kembangkan," demikian Johan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA