KISRUH SAHAM NEWMONT

Kemenkeu Bawa Kisruh Pembelian Saham Newmont ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 16 November 2011, 17:42 WIB
Kemenkeu Bawa Kisruh Pembelian Saham Newmont ke MK
ilustrasi
RMOL. Kementerian Keuangan akan segera membawa sengketa pembelian saham 7 persen divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara pemerintah, DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan daftarkan tahun ini. Sekarang kita sedang koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di acara diskusi Legalitas Divestasi Saham PT Newmont, di Universitas Diponogoro, Semarang, (Rabu, 16/11).

Saat ini, pihaknya sedang memenuhi semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan ke MK. Hadiyanto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pasalnya, pembelian tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

Menurut dia, yang menjadi dasar Kemenkeu melakukan pembelian saham tersebut adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Dan PP 1/2008 tentang PIP," kata dia.

Terkait dengan hasil audit BPK, Hadiyanto mengatakan, lembaga periksa keuangan negara itu hanya melihat pasal 24 ayat 7 UU 17/2003 yang menyebutkan jika dalam keadaan tertentu untuk menyelematkan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjangan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

"Sekarang kita sedang tidak krisis ekonomi dan harga emas bagus dan kita harus melihat dengan jernih," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pembelian saham Newmont ini bukan investasi non permanen dan bukan penyertaan modal negara dan itu tidak perlu ijin DPR.

Hal yang sama, Ahli Hukum Internasional Universitas Diponogoro Darminto Hartono mengatakan, pembelian 7 persen saham Newmont tidak perlu memerlukan persetujuan DPR.

Pasalnya, kata dia, sesuai dengan PP 1/2008 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 1/2004 tentang Perbendahara Negara. "Jika dilihat dari undang-undang itu maka PIP mempunyai legal standing untuk melakukan alokasi dananya di Newmont," paparnya.

Apalagi, saham Newmont bukan aset negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2003. Maka, divestasi saham oleh PIP tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sedangkan, staff penasehat MK Arief Hidayat mengatakan, sengketa pembelian saham Newmont yang melibatkan lembaga ini sebaiknya harus cepat diselesaikan di MK biar tidak berlarut-larut karena akan mengurangi pendapatan negara. "Apalagi ini terkait dengan kepentingan bangsa dan negara," paparnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan jika pembelian 7 persen saham tersebut harus melalui ijin DPR. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA