Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon dalam perkara ini, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak
sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).
Dalam sidang besok, Yusril rencananya akan mengajukan lima orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli ini sependapat bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.
Selain itu, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. "Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK," kata Yusril.
Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. "Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka" tambahnya.
Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.
[dem]
BERITA TERKAIT: