Salah seorang saksi, Siti Fatimah, warga asal Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, membeberkan penyebaran fotokopi
Majalah Tiro yang isinya menjelek-jelekkan Ratu Atut Chosiyah dalam acara silaturahmi MUI Kota Tangerang dengan MUI tingkat kecamatan, diantaranya dengan MUI Ciledug.
Saksi lainnya, Hamida asal Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, menceritakan intimidasi yang dialaminya dan pemecatan oleh Lurah Sayuti dari jabatannya sebagai Ketua Posyandu Nusa Indah 2, karena dituduh sebagai pendukung Ratu Atut. Hal serupa dialami oleh Tamimah, warga Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Puluhan saksi lain juga membeberkan kecurangan yang dilakukan Wahidin Halim secara detail dan terperinci, mulai dari curi start kampanye, politik uang, intimidasi, hingga kampanye hitam berupa penyebaran selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekkan Ratu Atut.
Sementara tim kuasa hukum Wahidin-Irna tak bisa berbuat banyak, kecuali hanya mememinta manjelis hakim, agar mengingatkan saksi bahwa ada risiko tuntutan pidana apabila memberikan kesaksian palsu.
Kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa semua keterangan saksi-saksi fakta telah membongkar kecurangan-kecurangan yang dilakukan penggugat dan terbukti massif, sistematis dan terstruktur.
"Sikap kuasa hukum yang cenderung emosional dan terlihat sekali mereka gugup menghadapi keterangan saksi-saksi fakta yang kami hadirkan. Itu karena semua saksi membuktikan penggugatlah yang justru melakukan kecurangan," kata Arteria lagi.
Arteria mengimbau pihak penggugat untuk mengikuti persidangan lebih beretika dan beradab.
"Kami tidak mengintervensi, mengintimidasi dan mengganggu saksi mereka ketika memberikan keterangan. Seharusnya kamilah yang resah sebagai pihak yang digugat, tapi sekarang kenapa mereka yang galau. Kami mengharapkan mereka bisa menghormati persidangan lebih beretika dan beradab," imbaunya.
[ald]
BERITA TERKAIT: