"Kami mendukung usulan agar urusan haji ditangani oleh badan atau lembaga khusus yang terlepas dari Kementerian Agama," kata Nurhasan yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR, dalam rilisnya yang diterima redaksi (Selasa, 15/11).
Pertama, beban pendidikan yang mengurusi pendidikan mulai dari madrasah hingga pendidikan tinggi yang diemban Kementerian Agama sangat besar. Madrasah itu jumlahnya ribuan, tersebar di seluruh tanah air. Demikian juga perguruan tinggi agama yang di semua kota besar dipastikan ada.
Kedua, pembinaan umat dan kerukunan antar umat beragama. Umat membutuhkan peran lebih dari Kemenag. Bukan hanya mengandalkan ormas Islam yang dilengkapi dengan ribuan da’i dan ulama, Kemenag sebagai institusi penanggungjawab mestinya total mengurusi hal ini dan juga masalah kerukunan umat antar umat beragama. Gesekan antar umat beragama harus diselesaikan dengan adil, dan imbang bagi seluruh pihak yang bertikai. "Pendirian tempat ibadah paling banyak masalah, itu saja sudah berat,†kata Nurhasan.
Ketiga, beban zakat dan wakaf. UU Zakat sudah disahkan 1 Oktober lalu. Namun, realisasinya masih satu tahun lagi, belum lagi wacana Peninjuan Kembali (PK) UU Zakat oleh sebagian Lembaga Amil Zakat karena dianggap ada monopoli.
"Bayangkan saja, tiga bulan sebelum pelaksanaan haji, panitia sudah dibentuk. Tiga bulan setelah haji, panitia melakukan evaluasi. Dalam satu tahun, setengah tahunnya habis untuk mengurusi haji. Sementara susunan panitia itu mulai Kemenag, para Dirjen hingga pejabat Kanwil. Betapa habis energi mereka. Haji harus dikeluarkan dari Kemenag," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: