"Saksi-saksi yang kami hadirkan tediri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi tim sukses," kata Arteria lewat pernyataan persnya, beberapa saat lalu.
Di sidang itu, salah seorang saksi, Ahmad Kosasih dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setu, Tangerang Selatan, menyatakan tidak pernah membuat komitmen dengan pihak manapun, apalagi menerima sesuatu dalam bentuk apapun seperti disangkakan. Hakim Ketua, Mahfud MD, langsung meminta kepada penggugat untuk menunjukkan adanya bukti-bukti sebagaimana disangkakan. Namun, tim kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukkan bukti dan meminta waktu kepada Hakim Ketua untuk menghadirkan saksi, yang saat sidang tidak ada di tempat.
Saksi berikutnya yang dihadirkan kuasa hukum Atut-Rano adalah pembuat aplikasi rekapitulasi suara yang berbasis Microsoft Excel, yaitu Subhan. Diceritakan, bahwa aplikasi tersebut semula dibuatnya untuk keperluan hanya di PPK Serpong, Tangerang Selatan, di mana dia menjabat sebagai Ketua. Ternyata, sambung Subhan, aplikasi buatannya diminta oleh teman-temannya dari sejumlah PPK di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak.
Secara keseluruhan, menurut Arteria, saksi-saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano adalah tidak benar, jauh dari fakta hukum dan cenderung bersifat manipulatif. Selain itu, membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif justru pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sementara hampir semua tudingan penggugat jauh dari logika hukum yang sangat sederhana seperti pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT),
software dan penggelembungan suara.
"Kami akan terus informasikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan Pilkada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," ujarnya.
Selain itu, para saksi pasangan Atut-Rano juga akan mengungkap kecurangan lawan, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa justru pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki yang banyak melakukan kecurangan dalam Pilkada Banten.
“Kami uraikan siapa pelaku, kapan, bagaimana modusnya dan letak pelanggarannya dimana, bahkan pengaruhnya terhadap perolehan suara kami," jelas Arteria.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga memberikan keterangan dalam persidangan, tentang temuan-temuan dan laporan terjadinya pelanggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banten. Panwaslu juga melaporkan tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut. Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, mengatakan mengenai semua laporan adanya politik uang tidak satupun yang bisa ditindaklanjuti, dengan berbagai sebab dan pertimbangan. Antara lain, saksi cuma satu, saksi tidak mau hadir, dan saksi berdasarkan cerita dari pihak lain.
Usai Panwaslu memberikan keterangan, Hakim Ketua Mahfud MD memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan besok (Selasa, 15/11) mulai pukul 08.00 WIB, dengan agenda melanjutkan keterangan saksi-saksi dari pihak Atut-Rano.
[ald]
BERITA TERKAIT: