Dari informasi yang disebar tim kuasa hukum terpidana kasus cek pelawat itu dikabarkan bahwa tim kuasa hukum yang antara lain beranggotakan Juniver Girsang dan Patra M Zen akan mendatangi kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 11.00 WIB untuk menindaklanjuti laporannya atas tindak pencemaran nama baik yang dilakukan M Jasin.
Kedatangan tim ke Bareskrim untuk mengetahui tindak lanjut dari laporan kuasa hukum Panda sebelumnya ke Kepolisian Sektor Tanah Abang, Mei lalu.
Sedangkan sebelumnya, pada April, Panda Nababan sudah mensomasi M Jasin terkait pernyataannya di salah satu media lokal di Semarang, Jawa Tengah, yang dimuat dua tahun silam. Media dimaksud adalah
Suara Merdeka edisi 27 Agustus 2009 berjudul 'Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan'.
Menurut kuasa hukum Panda, Patra M Zen, saat itu somasi dilayangkan lantaran pernyataan Jasin yang menyebut anggota Komisi III DPR berinsial PN sebagai orang yang dididuga tersangkut masalah di KPK. Jasin menyebut PN sebagaimana nota testimoni yang dibuat oleh Antasari Azhar, mantan Ketua KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan Jasin inilah, lanjut Patra, yang dinilai Panda tidak pantas dan bahkan membuat dirinya ditargetkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Sementara menanggapi langkah Panda itu, Jasin menyebut Panda Nababan terlalu percaya diri. Somasi Panda kepadanya tidak perlu dilakukan kalau Panda tidak berpikir negatif.
[ald]