Tetapi yang perlu dicatat, terang ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/11), adalah kebijakan penurunan BI rate tersebut tak berarti apa-apa apabila otoritas fiskal yakni pemerintah tidak segera memperbaiki kebijakan yang pro investasi.
Kebijakan penurunan BI rate mempertegas, adanya
policy gap antara otoritas moneter dan otoritas fiskal, dimana BI sebagai otoritas moneter lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi sedangkan pemerintah sebagai otoritas fiskal tetap tidak mampu menunjukkan komitmen tinggi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Jadi, penurunan BI rate menjadi tidak berarti apa-apa apabila pemerintah tetap tidak mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Indonesia dan menekan
high cost economy yang disebabkan oleh jeleknya pelayanan dan proses perizinan di birokrasi termasuk permasalahan pembebasan tanah yang masih menjadi masalah bagi investor," jelas dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tirtayasa Banten ini.
Padahal, sambung Dahnil, pengusaha sudah memperoleh kemudahan beban kredit karena bunga yang rendah tetapi ketika dana telah dimiliki di lapangan, mereka menemukan permasalahan infrastruktur, masalah pembebasan tanah dan birokrasi yang jelek. Maka tidak aneh, di bank saat ini terdapat Rp 500 triliun dana kredit yang belum dipakai oleh investor.
"Karena permasalahan adanya
policy gap yang lebar antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal," tandas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Pemberdayaan Buruh Tani dan Nelayan ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: