Menteri Imin Minta Daerah Selesaikan Upah Tahun 2012

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 November 2011, 21:27 WIB
Menteri Imin Minta Daerah Selesaikan Upah Tahun 2012
cak imin/ist
RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong pimpinan pemerintah daerah (Pemda) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agar mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan dan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UPK) tahun 2012.

"Pembahasan  mengenai penetapan UMP/UMK harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbangkan dan ditetapkan,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta (Jumat, 11/11).

Cak Imin, begitu ia disapa, meminta agar Pimpinan Pemda mentapkan UMP/UMK tahun 2012  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan UMP/UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli atau akar, pengamat dan pihak akademisi.

"Semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," kata Muhaimin.

Sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan, karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing," demikian Cak Imin. [dem]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA