Setelah perdebatan panjang belakangan ini, akhirnya pemerintah DKI Jakarta memastikan tanggal penyegelan kantor Greenpeace di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Penyegelan itu, menurut Kepala Subdinas P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono, akan dilakukan hari Senin mendatang (14/11). Pihak P2B telah dua kali mengirimkan surat peringatan, yakni hari Senin lalu (7/11) dan hari ini (Rabu, 9/11). Dalam surat peringatan itu pemerintah Jakarta Selatan mengingatkan bahwa Greenpeace telah menyalahgunakan peruntukan bangunan di kawasan Kemang.

“Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena kami segel,†kata Agus.

 Anggota DPRD DKI Wiliam Yani, di tempat terpisah, mendukung penyegelan kantor Greenpeace itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Pasalnya Greenpeace belum juga melaporkan diri ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, sesuai peraturan.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengatakan, kehadiran Greenpeace tidak membawa manfaat bagirakyat dan bangsa Indonesia karena selalu menjelek-jelekkan Indonesia di mata internasional. Karena itu Yani mendesak pemerintah agar mengusir Greenpeace dari Indonesia.
“Jangan hanya diusir dari Kemang, usir saja sekalian dari Indonesia ,†tegasnya. Â
  Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Zainal Mustapa, juga di tempat terpisah mengatakan Greenpeace belum mendaftarkan diri. Padahal sesuai dengan UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah 18/1985 tentang Pelaksanaan dari UU 8/1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 5/1986. Dalam peraturan-peraturan itu semua LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana LSM itu berdomisili. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: