Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11). Kata Johan, memang ada laporan dari Tifatul yang diterima Direktorat Gratifikasi. Selanjutnya, imbuh Johan, laporan dari politisi PKS itu harus dianalisis dan klarifikasi terlebih dahulu. "Setelah itu, baru ditentukan apakah harta tersebut dikembalikan atau masuk sebagai kas negara,†kata Johan.
Sebelumnya, Tifatul Sembiring melaporkan hadiah yang diterimanya saat melangsungkan pesta pernikahan putrinya, Shabrina dengan Fathan yang berlangsung 8 Oktober 2011 lalu kepada KPK.
Menteri Tif, demikian panggilan akrabnya, melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK pada hari Senin (7/11). Beberapa jenis hadiah yang dilaporkan adalah antara lain, uang, kado dan bunga. "Semua tercatat dan sudah saya laporkan ke KPK. Sebenarnya batas waktunya penyerahan terakhir masih tanggal 22 November, tapi lebih cepat kan lebih baik," ujar mantan Presiden PKS ini dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Selasa (8/11).
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: