"Kita belum terima suratnya, belum tahu apa alasan dan dasar-dasar hukum yang digunakan. Jadi belum bisa mengomentarinya," kata aktivis Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/11).
Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono, beberapa waktu lalu, mengatakan akan menutup kantor Greenpeace karena melanggar aturan mengenai peruntukan bangunan. Sementara Kepala Seksi P2B Kecamatan Mampang Prapatan Budi Syahputra menyatakan akan melayangkan surat peringatan kepada Greenpeace pekan ini. Jika dalam tiga hari tak ditanggapi maka penyegelan akan dilakukan.
Bustar mengklaim, keberadaan kantor Greenpece di Mampang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada perkantoran lain selain Greenpeace yang berkantor di areal tersebut, termasuk juga digunakan untuk bisnis.
Bustar menuturkan, di samping kantor Greenpeace terdapat kantor advokat. Sementara di depannya ada restauran. Artinya, kalau hanya Greenpeace yang disegel maka tidak pas.
"Kalau Pemerintah ingin melakukan penertiban, artinya ada banyak sekali yang harus ditertibkan. Kalau hanya untuk Greenpeace maka itu tak bisa dijadikan alasan. Harus dicek dulu residensial arealnya, apakah benar tidak boleh digunakan untuk kantor atau bisnis," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: