"Tugas mereka lainnya merumuskan visi pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan semangat reintegrasi dan rehabilitasi. Sehingga kebijakannya tidak justru menghambat tujuan sistem pemasyarakatan," kata Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, kepada wartawan, Jumat (4/11).
Sebelumnya Angger mengatakan, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman tertentu, bertentangan dengan semangat dan tujuan utama sistem pemasyarakatan yaitu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana.
Dia juga menganjurkan Amir dan Denny lebih memperhatikan kondisi rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas dengan standar yang masih di bawah Aturan Standar Minimum bagi perlakuan terhadap Orang Yang ditahan.
"Itu merupakan tugas yang harus dikerjakan terpenting dan terlebih dahulu daripada mengeluarkan kebijakan yang berakibat menurunkan kebijakan karena membatasi dan mempersulit hak yang seharusnya diterima oleh narapidana," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: