"Bukan penghentian, karena penghentian bertentangan dengan hak narapidana. Surat
keputusan yang dikeluarkan dalam pengertian untuk mengetatkan. Kami sebagai pimpinan mengatakan kita tidak menghentikan," kata Denny saat diwawancara
Metro TV Rabu malam (2/11).
Remisi dan pembebasan bersyarat, kata Denny, tetap diberikan. Misalnya, terhadap Agus Condro sebagai selaku
justice collabolator atau
whistleblower dalam kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
"Misalnya lagi, orang (narapidana) yang mau mebayar uang pengganti pada saat korupsi itu juga jadi pertimbangan kami," katanya.
Keputusan yang dikeluarkan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana membuat kekisruhan di lapangan. Empat mantan anggota DPR yang ditahan di LP Salemba terkait suap cek pelawat, Minggu kemarin mendapatkan bebas bersyarat. Sementara pada hari yang bersamaan, terpidana lainnya, Paskah Suzetta dan tiga terpidana kasus tersebut lainnya yang ditahan di LP Cipinang batal mendapat pembebebasan bersyarat. Padahal, proses asimilasi dan SK surat pembebasaannya sudah mereka kantongi.
"Itu masalah waktunya. Jam sebelas kami mengeluarkan kebijakan itu. Mereka keluar pagi. Keputusan ini bukan berlaku surut tapi berlaku kedepan," elak Denny.
Sementara itu, terkait dengan kecaman banyak kalangan karena kebijakan tersebut, Denny Indrayana mengaku siap mempertanggungjawabkannya.
"Saya bersama menteri Hukum dan HAM siap mempertanggungjawabkannya dunia akhirat," tandas Denny.
[dem]
BERITA TERKAIT: