Lima Saksi Pembunuh Shaba Didampingi LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 Oktober 2011, 08:21 WIB
Lima Saksi Pembunuh Shaba Didampingi LPSK
ilustrasi
RMOL. Lima orang saksi dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Avit Kurniawan, oknum polisi dari Polsek Tulang Bawang Udik, Lampung, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK telah menurunkan tim untuk mendampingi kelimanya saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar kemarin dan hari ini (Kamis, 27/10) di Pengadilan Negeri Manggala, Lampung.

"Sesuai dengan keputusan Paripurna tanggal 29 Juli 2011, kita mendampingi lima orang saksi yang masuk dalam program perlindungan," kata Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli, dalam rilisnya yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.
 
Pendampingan LPSK sendiri, sambung Lili, bertujuan agar para saksi bebas dari pertanyaan menjerat dan bebas dari tekanan selama memberikan keterangan di persidangan.

Sahab Syukri, warga Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga tewas ditembak oknum polisi dari Polsek Tulang Bawang Udik Aipda Avit Kurniawan. Kanitserse Polsek Tulang Bawang itu menembak Sahab pada tanggal 19 April 2011 di acara hajatan sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga motif penembakan lantaran cemburu.

Malam harinya, keponakan Sahab, Anton Saputra dan sejumlah warga mendatangi Polsek Tulang Bawang Udik untuk menanyakan kasus tersebut. Bukannya menerima keluhan yang disampaikan, aparat Polsek malah mengusir dengan menembaki mereka secara membabi buta. Sial, Anton Saputra pun tertembak dan tewas. Sementara beberapa warga lainnya mengalami luka.

Selanjutnya Lili mengatakan, dalam memberikan pendampingan tersebut pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Mandala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manggala, Rumah Sakit Jiwa Lampung dan Rumah Sakit Bumi Waras Lampung.

"LPSK akan memantau dan memastikan para saksi terpenuhi haknya dan akan menjamin kenyamanan para saksi ketika memberikan kesaksian di persidangan agar mereka dapat secara maksimal memberikan informasi dan keterangan untuk mengungkap kebenaran," tandas Lili. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA