"Pertama, jumlah menteri anggota kabinet setelah dilaksanakan reshuffle itu tetap, tidak bertambah. Tetap saya pertahankan jumlah 34 ini sehingga tak ada penambahan atau penggemukan KIB II ini," katanya, Selasa malam (18/10).
Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri yang bukan merupakan bagian dari anggota kabinet. Fasilitasnya tidak sama dengan menteri dan bertugas membantu dan menjadi bagian dari penetapan kebijakan atau policy making yang dibuat menteri.
"Adapun ketentuan dan syarat wakil menteri sesuai UU 39/2008 yaitu wakil menteri adalah pejabat karir dalam arti pegawai negeri sipil. Wakil menteri adalah wakil sebagaimana wakil presiden, wakil ketua MPR, atau wakil Ketua DPR, DPD atau Wakil Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Bupati atau Walikota sehingga tak ada istilah matahari kembar," jelasnya.
Pengangkatan tersebut, katanya, sesuai beban tugas dan sasaran kementerian sehingga pos tersebut tidak permanen, bisa diadakan dan bisa ditiadakan berpulang pada urgensi dan keperluannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: