Dari Gedung Smesco ke MT Haryono, LPDB Pindah Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Senin, 17 Oktober 2011, 17:56 WIB
Dari Gedung Smesco ke MT Haryono, LPDB Pindah Kantor
ilustrasi
RMOL. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM pindah kantor. Lembaga yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM kini menempati gedung perkantoran baru di Jalan MT Haryono Kav 52-53 Jakarta. Sebelumnya, lembaga ini berlokasi di SME Tower Jalan Gatot Subroto Kav 94 Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur LPDB, Kemas Danias mengatakan pindahnya kantor ini harus diikuti dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Sejak tahun 2008, kita menempati Gedung Smesco, dan kini kita diberikan gedung yang megah ini. Dengan menempati gedung baru, maka harus diikuti dengan kinerja yang baik," kata Kemas di kantor baru Jalan MT Haryono Kav 52-53 Jakarta, Senin (17/10).

Sebenarnya, kantor baru LPDB-KUMKM akan diresmikan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Senin (17/10). Namun karena satu bdan dua hal, Menteri Syarief tak jadi meresmikannya. Sebagai gantinya, Kemas Danial yang meresmikan. Hadir dalam acara ini anggota DPR asal Partai Demokrat, Soetan Bhatugana dan Direktur Jamsostek, Hotbonar Sinaga.

LPDB-KUMKM adalah lembaga yang dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan layanan pembiayaan/pinjaman khususnya kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Dengan hadirnya akses pembiayaan tersebut, secara tidak langsung dapat mengembangkan dan meningkatkan kegiatan kewirausahaan yang ke depannya dapat berkontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Seperti diketahui, salah satu masalah pokok dan terbesar yang terjadi di Indonesia saat ini adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Tingginya angka pengangguran yang kini jumlahnya mencapai 6,8 persen, serta jumlah kemiskinan yang angkanya berkisar 12,49 persen atau 30,02 juta jiwa, mendorong pemerintah terus berupaya mencari terobosan-terobosan baru agar dapat keluar dari permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, kehadiran lembaga pembiayaan seperti LPDB-KUMKM diharapkan dapat membantu permodalan koperasi dan UKM. Lembaga pembiayaan yang merupakan satuan kerja (satker) Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Negara Koperasi dan UKM ditugaskan khusus untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).

Lembaga yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM pada tanggal 18 Agustus 2006 ini, pendiriannya didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Dengan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU secara penuh.

Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, LPDB-KUMKM dipimpin oleh Kemas Danial selaku Direktur Utama dan empat direktur lainnya, yakni Direktur Keuangan Bapak Fitri Rinaldi, Direktur Bisnis Bapak Warso Widanarto, Direktur Pengembangan Usaha Bapak Halomoan Tamba, serta Direktur Umum Bapak Sutowo. Diperkuat pula dengan kehadiran Satuan Pemeriksa Intern (SPI) dan beberapa kepala divisi.

LPDB-KUMKM memiliki visi, misi, dan motto yang jelas. Dengan visinya, menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM dengan pelayanan yang profesional dan merata, mudah, murah serta cepat, diharapkan LPDB-KUMKM dapat mendukung program Kementerian dalam upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Pemberdayaan koperasi dan UMKM di atas diharapkan dapat meningkatkan daya saing KUMKM , penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta terbukanya kesempatan kerja dan usaha. Dengan upaya pencapaian target 4C, yakni customer focus, clean, confidence, and capability, serta pelayanan pinjaman kepada KUMKM yang transparan dan bersih, dan LPDB-KUMKM berpartisipasi aktif dalam peningkatan ekonomi nasional.

Pelayanan LPDB-KUMKM kepada masyarakat yakni berupa perkuatan dana kepada koperasi dan UMKM merupakan perkuatan modal (pinjaman) bukan dana hibah. Diharapkan setelah koperasi dan UKM menjadi kuat, maka mereka bisa mencari pinjaman melalui perbankan dan bunga komersial. Dengan persyaratan pinjaman yang berlaku dalam juknis LPDB-KUMKM, yakni berbadan hukum koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU), Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun berturut-turut, serta memiliki legalitas koperasi (AD/ART, SIUP, NPWP, dan lainnya), diharapkan LPDB dapat memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman/permodalan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA