Sebelumnya pihak Istana mengatakan pengangkatan wakil menteri dari latar belakang akademisi dan pejabat struktural itu sesuai kebutuhan masing-masing kementerian.
"Persoalannya konstruksi wakil menteri itu sendiri. Oleh UU Kementerian Negara, bisa diadakan sesuai kebutuhan tapi kalau dijabarkan oleh peraturan presiden adalah harus PNS yang pernah duduk eselon 1A," ucap pakar tata negara, Irman Putra Sidin, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (17/10).
Pertanyaannya, lanjut Irman, kalau Wamen harus PNS dan telah duduk di eselon IA, bukankah sudah ada 5-6 Direktur Jenderal di masing-masing kementerian? Jika beban kerja seorang menteri normal, maka dia sudah bisa bekerja dengan dibantu para pejabat Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
Dia tegaskan pula bahwa pencalonan Wamen harus didorong menteri bersangkutan karena Wamen bukanlah pembantu presiden. Tapi kalau menteri tidak tahu menahu soal pencalonan wakilnya, maka pengangkatan Wamen bisa menimbulkan kontraksi tersendiri di kementerian-kementerian. Anehnya lagi, Wamen itu diseleksi oleh presiden layaknya staf khusus presiden.
"Wamen yang sekarang ini posisinya sebagai orang presiden atau orang pilihan presiden. Kalau sekadar menimbulkan dualisme di kementerian sih masih lumayan. Tapi kalau wakil menteri itu tidak diberi ruang bergerak yang besar atau dijepit oleh Dirjen, maka menciptakan konflik di kementerian itu," ujarnya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai, penambahan wakil menteri itu sebagai langkah politisasi birokrasi. Menurutnya, jabatan wakil menteri adalah jabatan birokratis yang mengikuti jenjang karir sesuai UU tentang Kementerian Negara. Begitupula kalau seseorang menduduki jabatan eselon 1 harus melalui prosedur tetap melewati Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dipimpin Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, juga Kepala BIN.
"Kalau SBY memilih wakil menteri seperti
fit and proper test menteri, maka bisa dipastikan itu adalah politisasi jabatan wakil menteri," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: