"Mungkin karena itulah banyak kasus yang nampak terang benderang di mata masyarakat, begitu di tangan kepolisian menjadi kabur. Sebut saja soal surat palsu Mahkamah Konstitusi. Sekalipun Panja telah memberi gambaran utuh tentang seluk beluk kasus, tetapi di tangan kepolisian semuanya mentah kembali," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/10).
Untuk menunjukkan niat baiknya memperbaiki kesalahan dan mendongrak kredibilitasnya yang jatuh, Ray meminta kepolisian segera menerbitkan surat ralat atas status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Dia juga menuntut kepolisian dengan tegas mengambil langkah penyelidikan secara internal terhadap adanya pembuatan surat yang salah ketik.
"Pernyataan salah ketik tidak cukup untuk menyelesaikan masalah segenting ini," jelas Ray.
Lima Indonesia juga menyatakan, SPDP Abdul Hafiz Anshary dapat jadi dasar KPU untuk segera membentuk Dewan Kehormatan KPU untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam kasus pemilu legislatif di Halmahera Barat. Pembentukan itu juga dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa di dalam tubuh KPU sendiri tidak pernah mengenal kompromi tindakan melanggar kode etik.
Selain itu, penting untuk membuat semacam aparat penegak hukum sadar pemilu, tanpa harus membuat organ baru, yang cukup dibentuk dalam tubuh kepolisian. Dengan berbagai kasus yang muncul belakangan, menguatkan praduga bahwa ada berbagai penyelewenangan dalam pelaksanaan pemilu 2009.
"Penting juga untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pemilu 2009 yang lalu," tutup Ray.
[ald]
BERITA TERKAIT: