Kasus penyedotan pulsa handphone sudah sangat meresahkan masyarakat, karena sangat merugikan pengguna handphone. Banyak pihak telah melaporkan kasus sedot pulsa ilegal ini.
"Besok, Selasa (11/10) Kemenkominfo dan BRTI akan bertemu dengan Bareskrim Polri. Kita akan lakukan pengusutan secara hukum, bagi yg terbukti secara nyata melakukan pencurian, akan diproses secara hukum", ujar Tifatul.
Menkominfo juga mengingatkan, bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap jasa-jasa penyedia konten (C/P) yang nakal. Akan tetapi tidak akan gegabah untuk menutup jasa-jasa C/P yang baik dan positif.
"Yang baik-baik tetap diizinkan, sebab hal ini menyangkut industri kreatif dibidang TIK. Jadi ibarat sebuah pasar, kalau ada satu dua pedagang yang nakal, jangan pasarnya yang ditutup", tegas Tifatul.
Untuk lebih serius dalam mengungkap kasus sedot pulsa ilegal ini, maka Kemenkominfo bersama Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panja (Panitia Kerja) di Komisi, agar ke depan hal ini dapat dibedah lebih dalam dan dicegah serta tidak terulang lagi.
Secara teknis, ungkap Tifatul nomor-nomor yang sering menyedot pulsa biasanya terdiri dari 4 digit, seperti ABCD. Adapun nomor panjang seperti 08XXXXXXXX sering digunakan untuk penipuan. Masyarakat diminta hati-hati untuk menerima tawaran-tawaran dari C/P.
BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) diminta lebih tegas menerapkan sanksi bagi operator dan jasa penyedia konten yang terbukti melanggar hukum. Sejak pertengahan Juli 2011 lalu, BRTI telah membuka
call center pengaduan bebas pulsa di nomor 159. Bagi pengguna jasa handphone yang merasa dirugikan oleh layanan operator telekomunikasi dapat menyampaikan pada nomor tersebut.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: