KPK Tidak Sentuh Baju Hansip, Tuduhan Nazaruddin Bukan Pepesan Kosong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 10 Oktober 2011, 15:47 WIB
KPK Tidak Sentuh Baju Hansip,  Tuduhan Nazaruddin Bukan Pepesan Kosong
Kecil Besar
RMOL. Salah satu alasan terbentuknya Komite Etik KPK adalah tuduhan Muhammad Nazaruddin kepada Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang diduga menerima suap agar kasus Pengadaan Baju Linmas (Hansip) untuk pengamanan Pemilu 2009 tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, keputusan akhir Komite Etik menyatakan semua pimpinan bersih dari pelanggaran etika dan pidana, termasuk dari dugaan terima suap itu. Khawatir KPK sudah melempem, LSM Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia(KP3-I) yang telah melaporkan data dugaan korupsi pengadaan baju Hansip itu ke kantor KPK pada Selasa lalu (4/10), mendesak pimpinan Komisi III DPR mengawal KPK menuntaskan kasus itu.

"Kasus ini adalah korupsi berjamaah dan anggaran ganda, sebagian daerah juga menganggarkan Pengadaan Barang Kelengkapan Baju Linmas Pengamanan Pemilu tahun 2009," ujar Direktur KP3-I, Tom Pasaribu, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/10).

Dia yakin, lembaga KPK dilemahkan oleh ulah pimpinan dan oknum-oknum KPK karena dalam menjalankan tugasnya tidak transparan, terkesan memilah-milah kasus, sehingga muncul wacana pembubaran KPK dari sebagian anggota DPR, politikus, tokoh masyarakat, LSM dan masyarakat.

Menurut Tom lagi, telah banyak laporan dari lembaganya ke KPK yang lamban sekali ditindaklanjuti. Contohnya, indikasi korupsi PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya, indikasi korupsi di Kementerian PU Program Reduce, Reuse, Recycle (3R), indikasi Korupsi dan Suap dalam pelepasan Aset Eks Walikota Jakarta Barat, indikasi Korupsi di Kemenkes Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) pendidikan dokter tahun 2010 dan indikasi korupsi di Bank DKI Jakarta.

"Apabila KPK tidak menuntaskan laporan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka kami menduga telah terjadi penyuapan di KPK itu sendiri dan pernyataan-pernyataan yang telah dilontarkan oleh saudara Muhammad Nazaruddin adalah benar dan bukan hanya pepesan kosong belaka," tegasnya.

Dalam laporannya ke KPK pekan lalu, KP3-I menjabarkan, pelaksanaan Kegiatan Pemasokan Barang Kelengkapan Perorangan Linmas Pengamanan Pemilu 2009 terindikasi sarat dengan praktek korupsi dan kolusi dengan modus penggelembungan harga mencapai Rp 231 miliar. Potensi kerugian negara atas empat  kontrak sebesar Rp 42 miliar dan atas 18 kontrak mencapai Rp 231 Miliar.   

Selain itu, perencanaan anggaran kegiatan tidak sejalan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat 1 dan PP 21/2004 khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 4. Dan terjadi pelanggaran terhadap Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah    

Para pejabat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri yang menangani kegiatan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun upaya untuk memperkaya orang lain.       

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Suap itu untuk "membereskan" perkara proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP senilai Rp 7 triliun.[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA