Diusulkan, Dibentuk Lembaga Dewan Kode Etik Permanen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Oktober 2011, 21:35 WIB
Diusulkan, Dibentuk Lembaga Dewan Kode Etik Permanen
nono anwar makarim/ist
RMOL. Daripada membentuk Komite Etik jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK, lebih baik dibuat sebuah Dewan Kode Etik yang bersifat permanen.

Demikian disampaikan anggota Komite Etik Nono Anwar Makarim selepas membacakan keputusan Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Orangnya, anggotanya, ahli di bidang etik, ahli dibidang code of conduct," ujarnya.

Dewan itu nantinya akan memantau terus menerus perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Dewan ini juga menjadi tempat konsultasi pimpinan dan pegawai KPK.

"Misal, kalau saya begini langkah yang bermoral seperti apa ya? Eh kalau saya datang ke tempat itu kelakukan saya akan dinilai melanggar code of conduct apa tidak? Nanti Dewan ini yang akan menilai," imbuh Nono.

Selain itu, nantinya putusan-putusan Dewan tersebut harus disusun rapih dan menjadi suatu buku pedoman penjelasan tambahan atas kasus-kasus konkret di bidang perilaku, di bidang moral. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA