Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarief Hasan menyatakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak sebesar lima persen untuk pengusaha UKM beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian muncul usulan tersebut turun menjadi sebesar tiga persen, sebelum akhirnya diputuskan di bawah level tersebut.
"Ya, dua persen itu final. Itu pembahasan komunikasi antara kita, mana yang terbaik," kata Syarif Hasan beberapa waktu lalu (Rabu, 5/10).
Syarif bahkan mengusulkan agar pengusaha UKM dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Namun, hal tersebut bertentangan dengan UU.
"Jadi tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Apalagi, kalau ada keuntungan harus bayar pajak," tegas Syarifuddin.
Meskipun dikenakan pajak, namun dia meyakinkan para pengusaha jika pajak tersebut sudah ditekan seminimal mungkin. Dia menambahkan, untuk pengusaha UKM yang beromzet Rp 300 juta dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromset antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar, sudah ditetapkan sebesar dua persen.
Penetapan tersebut, kata dia, sudah berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, selama proses pembahasan terus terjadi perubahan-perubahan sebelum menetapkan tarif yang layak.
[ysa]
BERITA TERKAIT: