Menteri Syarif Hasan Minimalkan Pajak untuk Sektor UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Selasa, 04 Oktober 2011, 13:36 WIB
Menteri Syarif Hasan Minimalkan Pajak untuk Sektor UMKM
syarif hasan/ist
RMOL. Pemerintah memasang angka untuk pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari omzet pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp 300 juta serta dua persen untuk penjualan antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar.

"Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan telah menyepakati angka tersebut, dan diharapkan bisa difinalisasi dalam waktu dekat ini," kata Menkkop dan UKM, Syarief Hasan di kantor Kemenkop dan UKM (Senin, 3/10).

Pihaknya, kata Syarif, sampai saat ini masih membahasnya dan mudah-mudahan bisa final secepatnya. Nilai pajaknya tidak sampai 3 persen dari omzet. Pihaknya juga mengupayakan agar pajak untuk UMKM bisa diminimalkan guna mendorong pelaku usaha  bisa tumbuh secara maksimal.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan besaran pajak penghasilan final untuk UMKM tidak lebih dari tiga persen dari omzet dengan tetap memperhatikan besaran keuntungan yang didapat oleh pengusaha. Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan rencana ini masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan yang diambil pemerintah.

Ditjen Pajak juga akan mempertimbangkan besaran ke untungan yang didapat oleh peng usaha UMKM tersebut.

"Kalau pengusaha tidak untung, ya tidak harus membayar pajak. Mekanisme ini yang sedang kami atur, bagaimana penerapannya," ujarnya baru-baru ini

Menurut Fuad, rasio perpajakan (tax ratio) terhadap PDB di Indonesia masih rendah karena sektor UMKM tidak dikenakan pajak. Padahal, postur perekonomian nasional banyak ditopang oleh pertanian dan UMKM. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA