Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dan tiga wakilnya, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey dan Mirwan Amir dalam kasus tersebut dalam status mereka sebagai saksi, bukan sebagai ahli yang selama ini disebut-sebut dan dinyatakan sebagai kesalahan prosedur yang dilakukan KPK.
"Itu berdasarkan pengakuan tersangka. Aliran dananya itu sampai ke Banggar," kata Busyro dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR yang digelar Senin petang (3/9).
KPK kata Busyro, tidak pernah menargetkan harus memeriksa Banggar DPR. Atau menjadikan mereka menjadi pesakitan. Pemeriksaan, katanya, dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh penyidik dalam mendalami kasus tersebut.
"Kami tidak pernah menarget. Pemanggilan dilakukan berbasis pada info, data-data awal yang sudah kami kumpulkan dengan cermat," katanya.
Busyro juga menepis pernyataan pimpinan Banggar yang menyebut pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sangat gaduh. Ia memastikan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK wajar-wajar saja. "Tidak ada kegaduhan. Pemeriksaannya wajar-wajar saja. KPK tidak pernah mendisain pemeriksaan dengan gaduh, dan untuk menciptakan kegaduhan," tegas Busyro.
[dem]
BERITA TERKAIT: