KPK Tepis Tudingan Saat Periksa Mekeng Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 03 Oktober 2011, 18:40 WIB
KPK Tepis Tudingan Saat Periksa Mekeng Cs
mekeng/ist
RMOL. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqaddas menepis kabar miring seputar pemeriksaan terhadap empat pimpinan Banggar DPR dalam dugaan kasus suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di kantor Kemenakertrans.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dan tiga wakilnya, Tamsil Linrung, Olly Dondokambey dan Mirwan Amir dalam kasus tersebut dalam status mereka sebagai saksi, bukan sebagai ahli yang selama ini disebut-sebut dan dinyatakan sebagai kesalahan prosedur yang dilakukan KPK.

"Itu berdasarkan pengakuan tersangka. Aliran dananya itu sampai ke Banggar," kata Busyro dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR yang digelar Senin petang (3/9).

KPK kata Busyro, tidak pernah menargetkan harus memeriksa Banggar DPR. Atau menjadikan mereka menjadi pesakitan. Pemeriksaan, katanya, dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh penyidik dalam mendalami kasus tersebut.

"Kami tidak pernah menarget. Pemanggilan dilakukan berbasis pada info, data-data awal yang sudah kami kumpulkan dengan cermat," katanya.

Busyro juga menepis pernyataan pimpinan Banggar yang menyebut pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sangat gaduh. Ia memastikan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK wajar-wajar saja. "Tidak ada kegaduhan. Pemeriksaannya wajar-wajar saja. KPK tidak pernah mendisain pemeriksaan dengan gaduh, dan untuk menciptakan kegaduhan," tegas Busyro.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA