Jadi atau tidak status Angelina menjadi tersangka, kata Busyro, tergantung hasil pendalaman dan pengembangan perkara yang dilakukan anak buahnya di bagian penyidikan.
"Itu urusan penyidik," singkat Busyro saat ditemui usai menjadi pembicara di kantor PB NU, Jakarta, beberapa waktu lalu (Jumat, 30/9).
Hal yang sama juga disampaikan Busyro terhadap status Dudung Purwadi. Persoalan status Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk dalam kasus suap di kantor Andi Mallarangeng itu, katanya, juga menjadi urusan penyidik KPK.
Beberapa pekan lalu, Angelina Sondakh sudah diperiksa penyidik KPK. Dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi X dan politisi Demokrat, Angelina berkali-kali mengontak Rosa untuk menanyakan dan meminta jatah bagi 'bos besar'. Di dalam persidangan, Rosa mengakui menggunakan bahasa apel Malang untuk menunjuk rupiah dan apel Washington untuk menunjuk dolar dalam perbincangannya dengan Anggelina.
Sementara keterlibatan dan peran Dudung dalam kasus ini juga tampak terang. Dalam surat dakwaan untuk El Idris, disebutkan bahwa hasil negosiasi antara Idris, Dudung, Rosa dan Muhamad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar sebagai 'imbalan' karena telah membantu pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut.
Adapun rincian pembagian uang tersebut, Muhammad Nazaruddin sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen, Sesmenpora (Wafid Muharam) 2 persen.
Disebut-sebut, Dudung yang menyuruh El Idris untuk menyerahkan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar bersama Rosa kepada Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Dudung juga disebut-sebut menemui dan menyerahkan langsung jatah uang kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
[dem]