"Kita pelajari, akan dievaluasi dulu. Apakah pencabutannya diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan seusai diskusi ilmiah yang bertajuk, "Sistem dan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Secara Terpadu di Indonesia", di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (28/9).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas semua evaluasi akan kita pertimbangkan," ujarnya.
Kasus korupsi tersebut terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001. Bersama Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik), Marzuki Alie ditempatkan sebagai tersangka kala itu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Seiring berjalannya waktu, Marzuki Alie ternyata tak pernah diseret ke meja hijau karena kesalahan yang diduga dilakukannya itu. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004, kejaksaan justru mengeluarkan SP3.
[wid]
BERITA TERKAIT: