Apa tanggapan Nazaruddin?
Pengacara M Nazaruddin, M Afrian Bondjol, menegaskan, kliennya tidak pernah mengatakan penyerahan uang senilai 500 ribu dolar oleh Andi untuk menghentikan kasus E KTP dan BOS di KPK. Tetapi adalah untuk mengamankan kedua proyek tersebut.
"Dan yang menyerahkannya Andi Narogong, bukan Andi Muhayat seperti yang diperiksa (komisi etik) kemarin," kata Afrian di salah satu televisi swasta (Jumat, 23/9).
Afrian sendiri merasa aneh karena Komite Etik belum juga melakukan apa-apa dan menindak Chandra. Padahal, Abdullah Hehamahua Cs tak perlu mendapat bukti CCTV seperti yang disampaikan kuasa hukum selama ini.
"CCTV itu masalah lain, ini masalah Etika. Pertemuan-pertemuannya terjadi dan pihak-pihak lainnya sudah mengakuinya, termasuk Chandra sendiri," demikian Afrian.
[dem]
BERITA TERKAIT: