Berdasarkan informasi yang diperoleh
Rakyat Merdeka Online, Anas akan diperiksa penyidik KPK atas dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat Kemenakertrans yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting dan Neneng Sriwahyuni, istri M Nazaruddin. KPK menduga proyek ini telah dikorupsi setelah dilakukan subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang proyek kepada PT Sundaya Indonesia.
Dari subkontrak itu, kemudian ada penambahan anggaran hingga menjadi Rp 5 miliar. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Timas sendiri, kini, sudah ditahan. Adapun Neneng kini menjadi buron Interpol.
Dikabarkan pula, Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan KPK tersebut walaupun dasar untuk memanggilnya adalah pernyataan Nanzaruddin yang tidak berdasar. Nazaruddin disebut-sebut tidak memberikan bukti tertulis apapun dalam cerita korupsi PLTS-nya kepada KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: