"DPR harus segera membayar hutang konstitusional yang gagal dibayar ketika dijalankannya Hak Angket Century. Jelas, dalam kasus itu dinyatakan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan," kata Koordinator petisi 28, Haris Rusli Moti kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 17/9).
'Ketidakberdayaan' Pansus Angket Century-lah, kata Rusli, yang membuat hutang itu. Berdasarkan keputusan diketok DPR, maka sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah, Presiden Yudhoyono harus bertanggungjawab terhadap kebijakan yang sangat strategis yang dibuat masa pemerintahannya. Inisiatif dan kerja Pansus Century yang hanya mampu menghadirkan pejabat setingkat Menteri untuk dimintai keterangan, sambungnya, adalah hutang konstitusional yang harus dibayar lunas dan tunai melalu Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"HMP harus menyeret SBY untuk diperiksa dan dimantai pertanggungjawaban politik atas perampokan Rp 6,7 triliun uang rakyat," tegas Rusli.
Selain meminta pertanggungjawaban Presiden Yudhoyono, kata Rusli lagi, masih ada hutang konstitusional DPR lainya. Yakni menjadikan kejahatan perampokan Bank Century sebagai landasan untuk memakzulkan Presiden SBY dan Wapres Boediono.
"Bila parlemen tak sanggup bayar hutang konstitusional tersebut, maka tepat seruan beberapa kalangan agar parlemen dibubarkan saja," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: