Bogor.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 15/9). Eva Sundari mengatakan, pemanggilan terhadap Walikota berdasarkan pengaduan yang sudah dua kali dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin kepada DPR. Walikota tetap tidak punya itikad untuk mematuhi putusan hukum Mahkamah Agung yang mensahkan IMB GKI di Taman Yasmin dan memberi jaminan kebebasan beribadah pada jemaat.
"Maka kami pertemukan hari ini supaya ada komitmen politik untuk mematuhi hukum, karena bukan hanya putusan MA yang keluar tapi surat perintah ombudsman juga sudah turun. Surat dari ombudsman itu bahkan sudah dua kali turun. Kalau ada pembangkangan, kita akan turun tangan," tegas Eva.
Eva mengatakan, dalam RDPU nanti, Komisi III tidak akan lagi banyak berbasa-basi pada Diani Budiarto.
"Kami tidak akan banyak tanya lagi, tapi kami akan perintahkan langsung untuk mematuhi hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.
Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.
Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.
Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
[ald]
BERITA TERKAIT: