"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah MA," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 7/9).
Langkah MA menerbitkan surat edaran No 4/2011 tentang penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir merupakan langkah maju. Langkah tersebut menjawab persoalan whistleblower dan justice collabolator yang selama ini membutuhkan penanganan khusus dan serius.
Surat edaran tersebut merupakan aturan teknis dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborators.
"Ini menjadi pertanda langkah maju, langkah progresif dalam perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia," kata Semendawai.
Semendawai berharap dengan edaran MA tersebut, pemberian perlindungan LPSK terhadap whistleblower dan justice collabolators semakin efektif. Akan terbangun kesepahaman dan dukungan bersama dari hakim dalam memberikan putusan terhadap keduanya.
"Juga akan membangkitkan semangat pihak-pihak terutama whistleblower dan justice collaborators untuk mengungkap kejahatan. Mereka tidak akan merasa takut dan terancam dikriminalisasi lagi," tutupnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: