Yang mengusik politisi PAN itu adalah, mengapa kasusnya menyeruak di kementrian yang dipimpin Cak Imin, Kamenakertrans, sementara legalisasi perkara proyek percepatan pembangunan daerah berada di bawah kantor Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Keputusan legalisasinya atau PMK-nya ada di Menteri Keuangan. (Memang) programnya, teknisnya diajukan Menakertrans," kata Wa Ode dalam forum Jakarta Lawers Club yang disiarkan langsung
TVOne, sesaat lalu (Rabu, 7/8)
Maksudnya, dana percepatan pembangunan bidang transmigrasi berada di pagu Menteri Keuangan. Jadi kalau dananya mau cepat cair maka semestinya suap menyuap terjadi di kantor Agus Martowardojo.
Darnawati, salah satu tersangka kasus suap tersebut, menyebut dalam suap Rp 1,5 miliar yang diberikannya kepada Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya terdapat jatah untuk Banggar DPR. Terkait hal itu Wa Ode menjelaskan struktur dan sisitem kerja Banggar DPR terkait setiap rencana program percepatan pembangunan.
"Banggar (bekerja) hanya pada pagu, besaran dan sistem saja. Misalnya daerah mana yang dianggap dapat alokasi. Keputusan legalnya Menteri Keuangan," demikian Wa Ode yang pernah membuka kerja mafia anggaran di DPR itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: