Alasannya, setelah setahun penghargaan diberikan, Presiden SBY tidak menunjukkan sikap dan langkah dalam mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut. Alih-alih itu, Presiden SBY malah bertindak sebalik.
Dikatakan Sekjen KIARA, Riza Damanik, UNEP Award layak dicabut salah satunya karena Presiden SBY, sebagai kepala pemerintah, telah mengijinkan kembali pembuangan limbah tambang (tailing) oleh perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), di Teluk Senunu, Nusa Tenggara Barat. Bahkan meningkatkan kuota dan menambah masa berlakunya ijin pembuangan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
"Melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2011, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perpanjangan izin buang limbah kepada PT. NNT hingga 2016, dengan kuota hingga 148.000 ton tailing per hari," kata Riza dalam keterangan resminya yang dikirim kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 24/8).
Permintaan untuk mencabut award sudah disampaikan KIARA melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme (UNEP) Achim Steiner di Nairobi, Kenya.
PT NNT sendiri sudah melakukan pembuangan tailing ke teluk Senunu sejak tahun 1999. Setidaknya 120.000 ton tailing dibuang PT NNT per hari-nya. Akibat pembuangan tersebut, daya dukung dan daya tampung lingkungan yang telah terpapar limbah bahan
berbahaya dan beracun (LB3) di laut Teluk Senunu terus menurun. Setidaknya 21 ribu nelayan tradisional asal Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat yang selama ini hidup dengan bergantung pada keanekaragaman hayati
pesisir dan laut Teluk Senunu kini terancam mata pencahariannya.
Keputusan memperpanjang ijin membuang limbah yang dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY, beber Riza Damanik, merupakan langkah yang tidak produktif. Presiden SBY dalam hal ini telah mengijinkan berlanjutnya pengrusakan. Langkah menambah ijin dan menambah kuota pembuangan limbah telah mencederai sejumlah inisiatif dunia internasional guna mengadopsi hukum dan peraturan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut, sebagaimana diamanatkan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS). Juga mencederai panduan pencegahan pencemaran laut dari sumber pencemar di darat sebagaimana dicatat The 1985 Montreal Guidelines for the Protection of the Marine Environment against Pollution from Land-Based Sources.
"Mendesak UNEP memberikan perhatian khusus dengan memberikan pandangan tertulis dan pertimbangan kepada Pemerintah Indonesia yang memberikan ekstensi lisensi untuk pembuangan tailing ke PT. Newmont Nusa Tenggara. UNEP perlu mempertimbangkan untuk mencabut penghargaan UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management yang diberikan pada tanggal 24 Februari 2010 kepada Presiden SBY. Penghargaan UNEP menuntut tanggung jawab dan kecakapan lebih untuk menyelesaikan kasus pencemaran di perairan Indonesia. Praktik pemberian bahkan perpanjangan izin kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk mencemari laut Teluk Senunu mengingkari semangat UNEP saat memberikan penghargaan tersebut kepada Presiden SBY," demikian Riza.
[dem]
BERITA TERKAIT: