THR sangat diharapkan kaum buruh guna mengurangi beban biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam memperingati hari raya lebaran sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja No 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Tentu aturan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Tidak sedikit kasus-kasus seputar pelaksanaan pembayaran THR muncul seperti tidak membayarkan THR bagi buruh kontrak atau buruh yang sedang dalam proses persilisihan PHK maupun memotong THR buruh dengan dasar sebagai objek pajak.
Terkait hal itu, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berencana akan menyambangi kantor Kemenakertrans besok (Kamis, 18/8). GSBI akan melakukan aksi sekaligus audensi ke kantor Menteri Muhaimin Iskandar.
"Kami mau menyampaikan secara langsung permasalahan seputar pelaksanaan pembayaran THR yang masih banyak dialami oleh kaum buruh," kata Ketua DPP GSBI, Rudy Hb. Daman kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 17/8).
Rencananya, mereka akan melakukan aksi pukul 10.00 pagi. Mereka akan bawa tiga tuntutan, berikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, hapuskan THR sebagai obyek pajak negara dan revisi permenaker No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
[dem]
BERITA TERKAIT: