TUNTUT THR

Besok, Buruh Satroni Kantor Menteri Cak Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 17 Agustus 2011, 22:08 WIB
Besok, Buruh Satroni Kantor Menteri Cak Imin
ilustrasi/ist
RMOL. Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada kalau setiap menjelang Hari Raya Keagamaan, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh buruhnya.

THR sangat diharapkan kaum buruh guna mengurangi beban biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam memperingati hari raya lebaran sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja No 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Tentu aturan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Tidak sedikit kasus-kasus seputar pelaksanaan pembayaran THR muncul seperti tidak membayarkan THR bagi buruh kontrak atau buruh yang sedang dalam proses persilisihan PHK maupun memotong THR buruh dengan dasar sebagai objek pajak.  

Terkait hal itu, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berencana akan menyambangi kantor Kemenakertrans besok (Kamis, 18/8). GSBI akan melakukan aksi sekaligus audensi ke kantor Menteri Muhaimin Iskandar.

"Kami mau menyampaikan secara langsung permasalahan seputar pelaksanaan pembayaran THR yang masih banyak dialami oleh kaum buruh," kata Ketua DPP GSBI, Rudy Hb. Daman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 17/8).

Rencananya, mereka akan melakukan aksi pukul 10.00 pagi. Mereka akan bawa tiga tuntutan, berikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, hapuskan THR sebagai obyek pajak negara dan revisi permenaker No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA