Fachry Hamzah: Busyro Muqaddas Lakukan Malpraktek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 16 Agustus 2011, 00:05 WIB
Fachry Hamzah: Busyro Muqaddas Lakukan Malpraktek
busyro/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah salah langkah. Melanggar hak-hak Nazaruddin sebagai seorang terduga.

"konsekuensinya bukan kasusnya lagi, konsen nazar soal keselamatan. Dia (Nazaruddin) merasa tidak seperti manusia yang bebas, manusia yang utuh yang tidak memiliki hak apapun," ujar Anggota Komisi III DPR, Fachry Hamzah saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).

Larangan bertemu keluarga dan larangan mendapat pendampingan yang dilakukan KPK, kata Fachry, yang membuat Nazaruddin tidak lagi merasakan dirinya sebagai seorang manusia. Padahal, Nazaruddin sangat dibutuhkan untuk membuka praktek-praktek koruptif lainnya, dan juga borok-borok KPK seperti yang pernah diungkapnya dalam pelarian.

KPK, tambahnya, tidak boleh atas alasan apapun menyembunyikan kasus ini dan menjadinya untuk kepentingan KPK.

"Apa yang dilakukan Busyro adalah malpraktek. Bikin konpers, mereka bilang Nazar terlibat dalam proyek 6 triliun lebih (padahal persidangan belum dilakukan). Dia (Busyro) mau kriminalisasikan Nazar dulu, agar tidak akan ada pembelaan lagi yang bisa dilakukan Nazar," cetusnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA