"KPK pasang badan betul melanggar hukum dan hak asasi," ujar Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).
Apa yang dilanggar? Jhonson menuturkan beberapa hal, diantaranya, larangan terhadap tim kuasa hukum untuk mendampingi Nazaruddin, larangan bagi pihak keluarga untuk menjenguk Nazaruddin, dan larangan membesuk Nazaruddin bagi anggota DPR.
"Ketua KPK (Busyro Muqaddas) bohong dengan cara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Tidak membolehkan pengacara dengan alasan Nazaruddin tidak menginginkan didampingi pengacaranya tapi di lain sisi mengumumkan jumlah kejahatan Nazaruddin," katanya.
Lalu, apa yang memaksa KPK mau pasang badan? Kata Jhonson, apalagi kalau bukan karena rekayasa untuk menutupi mafia sebenarnya. Jelas, kata Jhonson, pelarangan pendampingan bagi tim kuasa hukum dan larangan bagi keluarga untuk menemui Nazaruddin sangat melanggar.
"Sudah terjadi deal dan konspirasi dari yang paling tinggi sampai paling rendah. Untuk melindungi para mafia. Luar biasa, pasang badan dilakukan secara terbuka dan di hadapan rakyat. KPK sangat mengerti soal hukum, tapi kenapa dia mau terang-terangan pasang badan. Ini fatal," demikian Jhonson.
[dem]
BERITA TERKAIT: