"Ini (larangan-larangan) aneh sekali. Di negara demokrasi seperti sekarang ini ada kejadian, seorang pejabat tinggi (Nazaruddin) yang ditahan, di-'pistol'-in sedemikian rupa setelah ditangkap dan kemudian keluarga dan
lawyer tidak bisa ketemu," kata anggota Komisi Hukum DPR, Fachry Hamzah saat diwawancara
Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).
Pelarangan oleh KPK sangat aneh, kata Fachry. Di tengah setting abad 21, di negara demokrasi, aparat penegak hukum masih melarang seorang warga negara, pejabat negara untuk ditemui.
Fachry membantah jika protes terhadap KPK yang dilakukan Komisi III DPR selama ini sebagai bagian dari intervensi hukum. Tegasnya, langkah Komisi III DPR mengunjungi dan membantu pengacaranya, OC Kaligis bertemu Nazaruddin di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua jauh dari hal tersebut.
"Tidak ada kepentingan di Dewan. Tidak ada keinginan Dewan terlibat, sebab Dewan itu banyak partainya. Yang kita bicarakan adalah bagaiamana membicarakan prosedur hukum yang harus ditempuh oleh Nazaruddin," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: