"Hasil riset PBNU beberapa bulan lalu tentang petani garam menunjukkan bahwa mereka butuh pemihakan regulasi dan perbaikan infrastruktur. Perlu di cek langsung ke petani apakah dana yang KKP gelontorkan sampai ke petani sesuai besaran yang telah ditentukan dan telah memenuhi kebutuhan infrastruktur para petani garam, terutama di Madura," kata Ketua Badan Kominfo dan Publikasi PB NU, Sulthan Fatoni (Senin, 15/8).
Sulthan menambahkan, kebijakan impor garam sangat tidak memihak petani mengingat langkah tersebut cara instan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan pengabaian petani garam lokal. Di samping itu kebijakan impor kebutuhan pokok dalam negeri sudah disinyalir hanya mempertimbangkan bisnis semata.
"Seharusnya Bu Mari (Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangang) tahu bahwa impor garam dalam kondisi petani garam masih terpuruk adalah kebijakan yang tidak bijaksana," terang Sulthan.
Keterpurukan itu, lanjut Sulthan, dapat dilihat dari pendapatan petani garam dan para pekerjanya yang masih rendah.
"Riset PBNU di Pamkesan Madura menunjukkan bahwa petani garam yang berlahan 1 hektar dengan patokan 250 ribu perton menghasilkan pendapatan Rp8 juta, setara dengan Rp1,5 juta perbulan. Sedangkan buruh tani garam hanya berpenghasilan 700ribu perbulan. Keduanya tidak mampu mencukupi kebutuhannya dan masih membutuhkan kerjaan sampingan," demikian Sulthan.
[dem]
BERITA TERKAIT: