"Sesuai dengan ketentuan, boleh bertemu dia (Nazaruddin) kalau ada ijin dari Kejaksaan Agung Kolombia," terang Menufandu saat diwawancara
Metro TV beberapa waktu lalu (Minggu, 14/8).
Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis, sebelumnya mempermasalahkan pelarangan tersebut. Bagi OC Kaligis, apa yang dilakukan Menufandu sebagai rekayasa, melanggar hak-hak yang tentunya sangat merugikan kliennya.
Selain itu, Menufandu juga memastikan tidak ada rekayasa, menghilangkan atau melebih-lebihkan barang milik M Nazaruddin yang disimpan di dalam tas hitam yang dititipkan kepadanya dan kini sudah disita penyidik KPK.
"Kami buka bersama-sama disaksikan oleh tim yang ditunjuk kantor pusat dan staf kbri di kantor (Kedubes). Setelah dilihat satu persatu (isinya) kemudian disegel," demikian Menufandu.
[dem]
BERITA TERKAIT: