LPSK

Dua Bentuk Pelindungan untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 13 Agustus 2011, 00:03 WIB
Dua Bentuk Pelindungan untuk Nazaruddin
ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan dua bentuk perlindungan bagi M Nazaruddin. Menempatkan Nazaruddin di rumah aman (safe house) atau hanya pengamanan pengawalan.

"Tergantung tingkat ancamannya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat malam, 12/8).

Soal bentuk perlindungan, kata Rani, akan diberikan LPSK sebagaimana diterangkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bentuk perlindungan terhadap Nazaruddin sendiri akan diputuskan setelah ada keputusan bahwa dia mendapat perlindungan dari LPSK. LPSK sampai saat ini belum memutuskan. LPSK masih mendalami untuk menilai apakah Nazaruddin layak dilindungi atau tidak.

"Tim LPSK masih bekerja untuk melakukan koordinasi dan mengidentifikasi persoalannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu. Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA