"Tergantung tingkat ancamannya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat malam, 12/8).
Soal bentuk perlindungan, kata Rani, akan diberikan LPSK sebagaimana diterangkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bentuk perlindungan terhadap Nazaruddin sendiri akan diputuskan setelah ada keputusan bahwa dia mendapat perlindungan dari LPSK. LPSK sampai saat ini belum memutuskan. LPSK masih mendalami untuk menilai apakah Nazaruddin layak dilindungi atau tidak.
"Tim LPSK masih bekerja untuk melakukan koordinasi dan mengidentifikasi persoalannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu. Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin.
[dem]
BERITA TERKAIT: