"Iya, paspornya itu terindikasi palsu sehingga ditangkap di Pakistan," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/8).
Atas pelanggaran, menurut Anton, Rukiyah dikenai pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Polisi sendiri, kata Anton, masih mendalami asal daerah imigrasi yang mengeluarkan paspor Rukiyah tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: