Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal, menjelaskan, untuk berpartisipasi, masyarakat dapat mengirimkan informasi dan data kasus korupsi ke Kotak Pos 8044 Jakarta 12812 atau melalui e-mai
[email protected]. Diharapkan, dengan program ini, masyarakat dapat berpartisipasi menjadi "mata dan telinga" dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Disediakan hadiah total RP. 100 juta. Besarnya hadiah akan tergantung kasus serta kelengkapan data. Cara ini cukup efektif dalam mengumpulkan data korupsi seperti yang dilakukan dalam kasus Alat Komunikasi (Alkom) dan Jaringan Komunikasi (Jarkom) di Mabes Polri," tambah Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Federasi NGO Indonesia itu kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu.
Dikatakan, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian atau KPK saja. Tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat yang ingin bangsa Indonesia bebas dari korupsi. Tokoh partai, agama, profesional, orgmas, LSM, legislatif serta masyarakat profesi harus berada digarda depan pemberantasan korupsi. Artinya berbicara pemberantasan korupsi bukan hanya domain SBY saja.
"(Tapi) kita semua," tegasnya.
Ia optimis dengan dialihkannya sayembara
Infokan Kasus Korupsi Dilingkungan Anda akan mampu membantu para penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pengawasan melekat harus terus ditumbuhkan dimasyarakat khususnya dalam kasus korupsi. Hadiah merupakan stimulan bagi masyarakat agar menyampaikan berbagai kasus korupsi yang membuat bangsa Indonesia, bisa lumpuh.
[zul]
BERITA TERKAIT: