"Kalau mengetahui pasti, tentu tim di sana ya yang masih sedang bekerja. Kita harapkan, tentu kita semua lebih cepat lebih baik," kata Jubir Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Dia menyatakan, proses pemulangan Nazaruddin ini ditangani oleh tim gabungan. Dan Kemenkum HAM adalah bagian dari tim gabungan bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Luar Negeri.
"Tetapi tentu yang berperan di depan, paling utama itu KPK dan Kepolisian. Karena ini kan bagian dari kerja sama Interpol. Jadi yang berperan sekali penrgak hukumnya," katanya.
Meski begitu, dia memastikan,proses negosiasi melalui keja sama kementerian luar negeri dalam hal ini diplomat masih terus berlanjut. Karena Indonesia dan Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Apalagi kita memang tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Kolombia. Jadi saya kira, ini hubungan baik kerja sama diplomatik mungkin itu yang akan memfasilitasi lebih mudah dalam proses pemulangannya," terangnya.
Namun, melihat dari kasus yang saat ini dihadapi Nazaruddin di Kolombia, kemungkinan Nazaruddin akan dikembalikan lewat jalur deportasi. Karena Nazaruddin di sana tertangkap tidak memiliki dokumen yang lengkap. Pasalnya, Nazaruddin terbukti menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin. "Biasanya menggunakan mekanismenya deportasi. Nah ini kita tungu saja dong, kita baru pada mengikuti perkembangan yang ada," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: