"Nggak lah," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 10/8).
Partai Demokrat tidak bisa dibubarkan karena pernyatan Nazaruddin itu tidak terkait dengan aktivitas partai. Tapi pernyataan itu hanya terkait dengan pemenangan Anas, sekali lagi, kalau memang nyanyian Nazaruddin itu betul.
"Maka kalau terjadi tindak pidana korupsi, maka orang yang terlibat itu yang harus bertanggung jawab. Jadi sifatnya
individual responsibility. Jadi kalau terlibat dua (orang) dua yang diproses, kalau tiga, tiga. Tapi tidak berpengaruh secara hukum terhadap partai," jelas Refly.
Paling kata Refly, fakta bahwa Anas gunakan dana APBN untuk kemenangannya, kalau memang betul, hanya berpengaruh secara politik. Citranya, yang selama ini mengklaim sebagai partai cerdas, bersih, dan santun, bakal tercoreng. "Tapi itu soal lain," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: